Bupati H. Askolani Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang - Betung

Bupati Askolani memimpin rapat kordinasi pembahasan penyelesaian masalah pengadaan tanah jalan tol ruas Palembang-Betung. -Foto : Roni-
o Tahap ini berada di bawah kewenangan instansi yang membutuhkan tanah.
2. Tahap Persiapan
BACA JUGA:Rawa-Rawa di Batu Ampar OKI Terdeksi Ada Serpihan Emas : Warga Berbondong-Bondong Mendulang
BACA JUGA:Wabup Sumarni Minta Jangan Persulit Klaim Santunan Kematian
o Dikelola oleh Gubernur, namun dapat didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah.
3. Tahap Pelaksanaan
o Merupakan tahap paling krusial yang dipimpin oleh Kakanwil BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ditunjuk.
o Terdapat Satgas A yang bertanggung jawab atas pengukuran dan Satgas B yang menangani aspek yuridis tanah.
BACA JUGA:Mengenang Nokia 8250 : Si Kupu-Kupu Ikonik di Era 2000-an
BACA JUGA:Harga Emas Antam 13 Maret 2025 : Naik Rp12.000 Menjadi Rp1,714 Juta per Gram !
4. Tahap Penyerahan Hasil
o Setelah seluruh proses selesai, tanah diserahkan kepada instansi yang membutuhkan untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan pembangunan.
Salah satu kendala utama dalam pengadaan tanah adalah penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bupati Askolani menekankan bahwa hasil penilaian ini dilakukan secara independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk dirinya sendiri.
Namun, ia memahami bahwa sering kali ada pemilik tanah yang merasa tidak puas dengan hasil penilaian tersebut. “Penilaian KJPP sudah mempertimbangkan harga pasar setempat serta faktor lain yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, hasilnya seharusnya adil dan wajar,” jelasnya.
Apabila terdapat keberatan atas hasil penilaian, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari. Selama proses hukum berlangsung, uang ganti rugi akan dikonsinyasikan atau dititipkan di pengadilan hingga ada keputusan final.