Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit : Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Alam Sutera Palembang !

Tersangka digiring ke mobil usai ditangkap di Hotel Alam Sutera Palembang-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Terbawa Arus Sungai Kelekar : Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Sudah tak Bernyawa !
“Tanah negara yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), yang totalnya mencapai 10.200 hektar. Lahan ini kemudian dikelola untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Umaryadi.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Sumsel menetapkan lima orang tersangka, termasuk:
1. Ridwan Mukti – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015
BACA JUGA:Kejari Muba Jemput Paksa Direktur PT SMB : Tersangka Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi !
BACA JUGA:Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah di Bidik Kejari Muba
2. Saiful Ibna – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013
3. Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
4. Effendi Suyono – Direktur PT DAM
5. Bahtiyar – Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kejati Sumsel berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk:
Lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas
Dokumen-dokumen terkait penerbitan izin
Uang senilai Rp61,3 miliar lebih dari PT DAM yang diserahkan secara sukarela kepada penyidik
Menurut Umaryadi, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara tanpa hak.