Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit : Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Alam Sutera Palembang !

Tersangka digiring ke mobil usai ditangkap di Hotel Alam Sutera Palembang-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Suasana haru dan tegang mewarnai penangkapan seorang anggota DPRD Musi Rawas, Bahtiyar, yang terjerat kasus korupsi terkait izin kebun sawit.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di sebuah hotel di Palembang.

Momen memilukan terjadi ketika anak Bahtiyar menangis histeris saat melihat ayahnya digiring ke dalam mobil tahanan.

BACA JUGA:Lagi, Kejari Muba Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino 2024

BACA JUGA:Pengusaha Kondang H. Halim Ditahan di Rutan Pakjo : Ini Kasus yang Menjeratnya !

Bahtiyar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo, ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumsel.

Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan pelacakan, Bahtiyar sempat terdeteksi berada di Jakarta dan direncanakan akan terbang ke Lubuklinggau. Namun, secara tiba-tiba, ia membatalkan penerbangannya dan terus berpindah tempat hingga akhirnya ditemukan di Hotel Alam Sutera Palembang,” ujar Aka Kurniawan dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Pembunuhan Tragis di OKI : Pelaku Dibekuk saat Bersembunyi di Rumah Orang Tua !

BACA JUGA:Tragis : Tengah Istirahat di Kebun Kopi Bayu Saputra Diserang Mendadak ODGJ, Begini Kondisinya Sekarang !

Dengan informasi yang diperoleh tim intelijen, penyidik akhirnya melakukan penangkapan di hotel tersebut. Bahtiyar ditangkap tanpa perlawanan setelah diperlihatkan surat penangkapan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.

Bahtiyar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), diduga mengganti rugi lahan seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas dengan mengklaim bahwa tanah tersebut milik masyarakat, padahal lahan itu adalah milik negara.

BACA JUGA:Viral: Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di OKI Tewas dengan Kondisi Leher Digorok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan