Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas : Salah Satunya Ridwan Mukti !

Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel di Palembang, Selasa (4/3/2025)-Foto: Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik sejak beberapa waktu terakhir.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial RM, Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP periode 2008-2011 berinisial AM, dan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 berinisial BA.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan alat bukti yang cukup. Hari ini kami meningkatkan status saksi menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang kuat," ujar Umaryadi dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/3).

BACA JUGA:Cekcok di Kebun Duku : Anang Semangka Kena Bacok !

BACA JUGA:Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap, Spesialis Curat

Dijelaskan Umaryadi, tersangka BA sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Oleh karena itu, Kejati Sumsel akan mengambil langkah hukum lanjutan guna menghadirkan tersangka BA.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara tanpa hak serta melawan hukum seluas 5.974 hektar.

Lahan tersebut digunakan untuk penanaman kelapa sawit oleh PT DAM.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 1.000 Butir Ineks di Palembang

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Remaja Pengisap Lem Aibon saat Warga Gelar Salat Tarawih

"Lahan yang dikuasai terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi," jelas Umaryadi.

Tim penyidik menduga proses penerbitan izin lahan tersebut melibatkan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan