Cekcok di Kebun Duku : Anang Semangka Kena Bacok !

Tersangka dan barang bukti sebilah parang untuk membacok korban-Foto : Isro -

KORANPALPOS.COM - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap seorang pria bernama Tarjuna alias Jang Juna (56) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (4/3) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Insiden bermula saat pelaku dan korban, Nazori alias Anang Semangka (40), sedang berada di kebun duku milik pelaku. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan," katanya, Selasa, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemain Curanmor di Prabumulih Tertangkap : Ini Tampang Pelaku !

BACA JUGA:Motor Dilindas Tronton, PNS Muaraenim Tewas Tragis

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku yang tersulut emosi langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang.

Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tanjung Raja untuk mendapatkan keadilan.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap, Spesialis Curat

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 1.000 Butir Ineks di Palembang

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada Selasa dini hari.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,"jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan