Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas : Salah Satunya Ridwan Mukti !

Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel di Palembang, Selasa (4/3/2025)-Foto: Istimewa-
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk lahan sawit seluas 5.974 hektar dan uang senilai Rp61 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR Muba : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang Senilai Rp200 Miliar !
BACA JUGA:Kasasi Ditolak : KPK Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo !
"Uang yang disita merupakan hasil pengelolaan lahan sawit yang diduga dilakukan secara ilegal oleh para tersangka," tambah Umaryadi.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 60 saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah, pegawai perusahaan, serta masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas perkebunan tersebut.
Tindak Lanjut Penyidikan
Tim penyidik Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru yang dianggap turut serta dalam praktik korupsi tersebut.
"Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu," tegas Umaryadi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, Darmadi Jufri, menegaskan bahwa kliennya hanya terlibat dalam proses administrasi perizinan tanpa memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Pihaknya berencana mengajukan perlawanan hukum dalam bentuk praperadilan.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. Semua langkah hukum yang diperlukan akan kami tempuh," ujar Darmadi.