Pemain Curanmor di Prabumulih Tertangkap : Ini Tampang Pelaku !

Tersangka Jodi Kurniawan-Foto: Prabu-
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Selanjutnya, Jodi Kurniawan langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR Muba : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang Senilai Rp200 Miliar !
BACA JUGA:Jadi Pengecer Sabu : Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa di OKU !
Kasus ini ditangani sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang menargetkan kejahatan seperti pencurian, premanisme, dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
AKP Alias Suganda menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.