DPR : RUU Pemilu Libatkan Partisipasi Publik Secara Luas

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat berbicara dalam Seminar "Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu" yang diikuti secara daring di Jakarta-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

"Kami pastikan, kami akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya," ucap Zulfikar saat Seminar Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perubahan UU Pemilu ke depan harus tetap menjaga sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat sebab hakikat demokrasi sejatinya meletakkan rakyat di posisi sentral dalam bernegara, bukan penguasa maupun elite.

BACA JUGA:BPJS Tetap Layani Kesehatan Masyarakat di Tengah Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Pelunasan Janji Kampanye : Berdampak pada Kepercayaan Publik

"Mudah-mudahan teman-teman (organisasi masyarakat sipil) setuju kalau arah perubahan dari UU Pemilu nanti ke sana. Kalau memang sama-sama ke sana, ayo kita kawal," ucap Zulfikar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim mengatakan bahwa penataan pemilu di Indonesia sudah menjangkau aspek manajemen dan teknis, tetapi belum dengan partisipasi bermakna.

Abdul Gaffar berpendapat bahwa perubahan UU Pemilu seharusnya melibatkan partisipasi riil demi menghasilkan kebijakan yang nyata dari pendapat masyarakat.

BACA JUGA:Bukti Prabowo Tak Segan Tertibkan Menterinya : Tanggapan PKB Soal Reshuffle Kabinet Bbukti

BACA JUGA:Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Kepresidenan

Dijelaskan bahwa partisipasi bermakna tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan RUU Pemilu kali ini.

Ia juga menyebut penataan sistem pemilu memerlukan mekanisme yang dapat mengetahui keinginan sebenarnya (true demand) masyarakat. Hal itu penting karena munculnya kecenderungan keinginan palsu masyarakat yang direkayasa oleh kekuatan politik.

"Penataan ke depan itu harus memastikan sistem pemilu kita itu bisa mendorong meaningful participation (partisipasi bermakna), bisa mendorong true demand: rakyat benar-benar tahu apa yang dia inginkan," ujar Abdul Gaffar.

BACA JUGA:Koalisi Permanen untuk Kontinuitas Pembangunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan