Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya-Foto: Humas Kominfo OKI-
BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti Perkara SANTAN
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Polres Muba Tanam Jagung di Lahan Satu Hektar
Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
"Layanan publik jangqm sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah," Terang Asmar.
BPKAD Lakukan Penghitungan
BACA JUGA: Dugaan KDRT Oleh Oknum Polisi : Kuasa Hukum Korban Harapkan Hal Ini !
BACA JUGA:Baznas OKU Optimalkan Penyerapan ZIS Pada Ramadhan 1446 H
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.
"Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi
kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025," jelas Kepala BPKAD OKI, Ir Munim MM.ril