Gaji ke 13 dan THR 663 Guru Belum Dibayar : Ombudsman Sumsel Turun Tangan !

Aktifitas guru pendidikan agama islam (PAI) dalam belajar mengajar. -Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Persoalan perhatian terhadap tenaga pendidik kembali menyeruak.

Kali ini Terkait dengan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan terhadap 663 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024.

Hal ini diungkap dan sedang ditangani Ombudsman Sumsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian Agustiansyah di Palembang, mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan permintaan keterangan secara langsung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait laporan tambahan penghasilan (tamsil) Gaji 13 dan THR bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SK ASN Pemerintah Daerah yang belum keluar pada tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA:Kegaduhan di Ruang Sidang : Hotman Paris Penuhi Panggilan Polri, Kasus Pertama Dalam Sejarah Peradilan !

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Potong Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

"Guru PAI yang dimaksud memiliki status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diangkat melalui SK Gubernur Sumatera Selatan," katanya.

Ia menambahkan gaji yang bersumber pada APBD namun berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 164/PMK.05/2010 tentang tunjangan profesi guru dan dosen menyebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber pada anggaran Kementerian Agama.

Terdata jumlah guru PAI di Sumatera Selatan sebanyak 1.546 orang, dari jumlah tersebut terdapat kurang lebih 663 guru yang telah melapor kepada Kanwil Kemenag Sumsel dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait tambahan penghasilan gaji 13 dan THR.

Tambahan penghasilan ialah tunjangan yang diberikan di luar gaji pokoknya, Guru PAI tidak mendapatkan tamsil pada THR dan gaji 13 pada tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA:Prabowo Teken PP No. 6 Tahun 2025 : Pekerja Terkena PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Upah Selama 6 Bulan !

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 14 Februari 2025 : Palembang Waspada Hujan Disertai Petir !

Hal itu dikarenakan memiliki dikotomi instansi induk yaitu gaji pokok dibayarkan oleh Pemprov Sumsel sedangkan Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh Kementerian Agama, namun dalam hal ini Kemenag Sumsel belum mendapatkan jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tambahan penghasilan bagi Guru PAI.

Kanwil Kementerian Agama Sumsel seyogyanya ingin sekali membayar tambahan gaji 13 dan THR tersebut namun dalam peraturan belum ada yang menyebutkan bahwa Kemenag diperintahkan untuk membayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan