Pelaku Penggelapan Truk Diamankan: Kerugian Korban Capai Rp 500 Juta!
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/1cb8f2a0336a7652e442e9f6b9afb087.jpg)
Tersangka Agus Taman.-Foto : Romi-
Setelah mengumpulkan informasi, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (9/2) saat berada di rumah korban.
"Pelaku kita tangkap saat ia sedang berada di rumah korban. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keluang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Alvin.
BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik : 2 Bangunan Ruko di OKU Ludes Terbakar
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba di OKU : 3 Paket Sabu Disita !
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mobil truk yang digelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin seharga Rp 50 juta.
"Mobilnya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin," ungkap Agus.
Saat ini, pelaku Agus Taman sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman untuk pelaku dapat mencapai empat tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan tersebut.
Polsek Keluang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan atau aset berharga kepada pihak lain, serta segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.