Putusan Dismissal Pilkada di MK Rampung : 40 Gugatan Lolos, 270 Kandas di Tahap Awal !

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta-Foto : Dokumen Palpos-

Dengan rampungnya putusan dismissal ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara transparan, adil, dan cepat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan