Putusan Dismissal Pilkada di MK Rampung : 40 Gugatan Lolos, 270 Kandas di Tahap Awal !

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub 71,39 Persen, Pilbup 74,41 Persen

Sesi II: Dari 55 perkara, hanya 7 yang diteruskan, sementara 48 lainnya dihentikan.

Sesi III: MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal, dan 6 perkara dinyatakan layak untuk berlanjut ke sidang pembuktian.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan.

BACA JUGA:Akademisi Sebut Pelantikan Kepala Daerah Idealnya Usai Lebaran

BACA JUGA:MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?

Ada 6 perkara yang belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum menutup persidangan.

Mayoritas gugatan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Beberapa alasan umum meliputi:

1. Kurangnya Bukti yang Kuat: Banyak gugatan tidak disertai bukti yang cukup untuk mendukung klaim kecurangan.

2. Ketidaksesuaian Prosedural: Beberapa permohonan tidak memenuhi tenggat waktu atau prosedur administratif yang ditetapkan MK.

3. Tidak Signifikan Mempengaruhi Hasil: MK menilai bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan tidak berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Daftar Gugatan yang Lolos ke Tahap Pembuktian

Hari Pertama (Selasa, 4 Februari 2025)

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan