Ayah Tiri Tega Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun : Begini Kronologisnya !

Tersangka pencabulan diamankan di Mapolres Muba.-Foto : Romi-

KORANPALPOS.COM - Sungguh bejat seorang pria di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Chrisna AM  (24).

Ia nekat melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial EAM (9).

Aksi tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya terjadi di rumahnya pada, Sabtu (1/2).

Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam dibilik jeruji. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Ternyata Dendam : Pelaku Terancam Hukuman Mati !

BACA JUGA:Puluhan Kios di Pasar Pagi Betung Terbakar : Petugas Damkar Berjuang Memadamkan Api !

"Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur telah kita tangkap. Terhadap anak tirinya," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto, Senin (3/2).

Lanjutnya, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada, Sabtu (1/2) sore. Sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu.

Isteri pelaku atau ibu kandung korban sempat berada di luar rumah.

"Saat kembali ke rumah. Ia pun terkejut, ketika melihat suaminya tengah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anaknya," tambahnya.

BACA JUGA:Kedatangan Jenazah Kiki Disambut Isak Tangis Keluarga

BACA JUGA:Buron 9 Bulan : Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap !

Kemudian, setelah melihat aksi tidak senonoh itu. Ibu korban langsung menghubungi Kepala dusun (Kadus) setempat.

Selanjutnya, kadus menghubungi pihak kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan