Ayah Tiri Tega Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun : Begini Kronologisnya !
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolres Muba.-Foto : Romi-
"Dari laporan ibu korban dan pemerintah setempat inilah. Pihaknya pun bergegas untuk mengamankan pelaku, " paparnya.
Masih menurut Kasatreskrim dihadapan penyidik, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
BACA JUGA:Buron 9 Bulan : Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap !
BACA JUGA:Ketua RT di OKU Ditemukan Tewas dengan 9 Tusukan : Polisi Selidiki Motif Pembunuhan !
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di rutan Mapolres Muba.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1, 2 jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.