Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Musi Rawas. -Foto : Dokumen Palpos-
## Tersangka Warga Sako- Palembang
KORANPALPOS.COM - Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terbaru, tim ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan 190 butir ekstasi di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah "Bumi Lan Serasan Sekentenan".
Berdasarkan informasi dari masyarakat, "Eagle Squad" melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, yang dikenal sebagai jalur strategis bagi jaringan narkotika.
BACA JUGA:Jenazah PMI Sumsel yang Meninggal di Jepang Dipulangkan 1 Februari 2025
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Penggelapan BBM di Muara Enim : Begini Modus Pelaku !
Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus seorang tersangka, Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi satu paket besar sabu dan beberapa paket ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, termasuk:
- Sabu: 450 gram
- Ekstasi: 190 butir dengan berat bruto 74,85 gram, terdiri dari berbagai warna dan logo seperti kerang, Instagram, dan Super Mario.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam Diamankan, Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditemukan Meninggal Tragis : Diduga Masalah Ini !
- Uang tunai Rp 350.000