Oknum Mengatasnamakan Media dan LSM Terancam Ditindak Secara Hukum

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampingi para kasat memberikan keterangan pers usai menerima keluhan ratusan guru yang resah ulah oknum yang mengatasnamakan media dan LSM--

Jika memang memenuhi unsur pidana dan disertai bukti-bukti yang kuat, ditegaskan Indra, bukan tidak mungkin para oknum yang meresahkan para guru tersebut akan diproses secara hukum. 

Karena itu tambah Indra, pihaknya telah memberikan pandangan kepada para guru  tersebut.

BACA JUGA:Samsat OKU Sumsel Memacu Serapan Pajak Kendaraan Bermotor

Silakan mereka melapor, namun laporan mereka harus disertai bukti-bukti dan petunjuk-petunjuk.

"Baik saksi-saksi yang bernilai, kemudian adakah bukti CCTV, adakah bukti orang yang merasa terintimidasi kan adakah kerugian material," ujarnya.

Selain kerugian materii, sambung Indra, tentu ada juga kerugian immateriil. 

"Kita pelajari, kita duduk kan, kita akan panggil pihak-pihak yang memang mengetahui peristiwa tersebut, saksi-saksinya mana termasuk yang dilaporkan," jelasnya.

Mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana itu, dirincikan Indra, akan melalui berbagai tahapan, hingga akan dilakukan gelar perkara awal.

Dalam gelar perkara ditegaskan Indra, bukan hanya Sat Reserse  yang akan melakukan namun banyak pihak yang dilibatkan, seperti kepala seksi pengawasan Polres, ada kepala seksi Propam ada kepala seksi hukum, guna memberikan input terhadap perkara tersebut. 

"Gelar perkara itu ada awal, ada tengah, ada akhir sampai perkara tersebut kita ajukan kepada kejaksaan artinya kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah, karena belum tentu terlapor bersalah dan yang melapor benar," terang Indra secara rinci. 

Artinya, tegas Indra setiap laporan akan ditindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan oknum yang dilaporkan telah meresakan diproses secara hukum. 

Seperti diberitakan sebelumnya, usai curhat ke Kajari Lubuklinggau, kini ratusan  guru di Kota Lubuklinggau mendatangi Polres Lubuklinggau. 

Ratusan guru ini diterima langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasat Intel AKP Denny, Kasat Samapta AKP Dedi, di aula Polres Lubuklinggau. 

Kepada Kapolres para guru mengeluhkan hal serupa yang disampaikan sebelumnya kepada Kajari, yakni terkait keresahan mereka terhadap para oknum yang mengatasnamakan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan