Tukar Senpi Rakitan dengan 2 Paket Sabu : 3 Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Polisi

Para tersangka dan barang bukti sabu yang disita jajaran Polres Prabumulih.--

Mereka mengaku melakukan barter senjata api rakitan dan amunisi, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp3.500.000 untuk mendapatkan dua paket sabu tersebut.

“Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim,” beber Jonson.

BACA JUGA:Truk Tronton Tabrak Sepeda Listrik : Pengendara Tewas di Tempat !

BACA JUGA:Transaksi di Lubuklinggau : Warga Rejang Lebong dan Muratara Diciduk Satres Narkoba

Setelah penangkapan, Erik Herdian beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut terkait kepemilikan senpira tersebut.

“Untuk kasus kepemilikan senpi kita serahkan ke reskrim, sementara kasus narkoba kita yang menanganinya,” kata Jonson.

Lebih lanjut Jonson menuturkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Jonson.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan