KPU Sumsel Pastikan Keamanan Logistik Pemilu

Kegiatan simulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Palembang--

Selain kotak suara, setiap TPS juga akan disediakan empat bilik suara yang berjumlah 103.940 bilik.

Kotak suara dan bilik itu akan dikirim langsung ke KPU kabupaten/kota Sumsel, kata Amrah.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan