Deteksi Dini : Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga Binaan

Pemeriksaan kesehatan warga binaan Lapas Sekayu-Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM - Dalam rangka mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2025, Lapas Sekayu melaksanakan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada 20 orang warga binaan, Sabtu (18/01/2025). 

Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang tertuang dalam surat Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, menjelaskan bahwa skrining NAPZA ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini kebutuhan rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan langkah ini, rehabilitasi dapat dirancang secara tepat sasaran sesuai dengan kriteria dan kebutuhan masing-masing individu.

BACA JUGA:Bagi Pengguna Sepeda Listrik : Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini !

BACA JUGA:Panen Hasil Program P2L : Bhayangkari Cabang Prabumulih Bagikan Sayuran kepada Warga

“Skrining NAPZA merupakan langkah awal untuk menentukan program rehabilitasi yang tepat bagi setiap warga binaan. Dengan deteksi dini, risiko penggunaan berkelanjutan dapat diminimalkan, dan peluang untuk pemulihan akan meningkat,” ujar Yosef.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam mendukung proses pemulihan warga binaan, sehingga dapat membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Sebelumnya, program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 telah resmi dibuka secara nasional oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan.

Dalam sambutannya, Gun Gunawan menjelaskan bahwa keberhasilan layanan rehabilitasi pemasyarakatan sangat bergantung pada sinergi antara berbagai elemen di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk perawatan, pengamanan, registrasi, dan pembinaan.

BACA JUGA:OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat

BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan : Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta !

“Keberhasilan rehabilitasi bukan hanya bergantung pada tenaga kesehatan, namun juga pada kepemimpinan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan peran aktif seluruh jajaran, pejabat struktural, serta pelaksana dalam setiap tahapan program,” tegas Gun Gun.

Ia juga menggarisbawahi bahwa program ini selaras dengan era baru Pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan