Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Bongkar Praktek Ilegal Drilling di Desa Sungai Pinang
TKP Pengamanan pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Foto : Dokumen Palpos--
KORANPALPOS.COM - Praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih sering terjadi.
Salah satunya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Hal itu terungkap setelah Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap praktek ilegal drilling dan mengamankan dua orang tersangka Arafik (56) dan Arjuno (57), warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis16 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
BACA JUGA:OKI Surplus Beras 238 Ribu Ton: Target Produksi Meningkat
BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan : Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta !
- Satu buah tameng bergulung tali
- Satu batang pipa besi canting
- Satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa surat
- 12 jerigen berisi minyak mentah, masing-masing berkapasitas 35 liter
BACA JUGA:Bagi Pengguna Sepeda Listrik, Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini..
BACA JUGA:Alokasi Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 Capai 2,58 Triliun
- Satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi BG-8687-NI
- Satu tangki penyimpanan (Tedmon) berkapasitas 1000 liter