Pergub Poligami ASN DKI Jadi Sorotan : Ini Langkah Mendagri Tito Karnavian !

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana meminta klarifikasi terkait kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk berpoligami.

Tito menyampaikan hal ini akan menjadi salah satu agenda diskusinya saat berkunjung ke DKI Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

“Hari Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, saya juga akan menanyakan kebijakan terkait poligami tersebut,” ujar Tito saat ditemui di sela kegiatannya di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Air Pasang Rendam Rumah di Tepian Sungai Musi : Warga Berharap Bantuan !

BACA JUGA:Tak Lulus PPPK : Status Honorer Bisa PPPK Paruh Waktu !

Tito menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan itu sebelum membaca peraturan gubernur (Pergub) dan berdiskusi langsung dengan Teguh Setyabudi.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya pelajari. Jadi, saya akan membaca dulu Pergub-nya dan berdiskusi dengan pihak terkait,” tambahnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

BACA JUGA:Kenaikan HPP Gabah Mulai Berlaku : Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya !

BACA JUGA:Sumsel Darurat Narkoba : Polda Sumsel Perketat Pintu Masuk !

Pergub tersebut mengatur prosedur izin poligami bagi ASN pria di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam Bab III yang mencakup Pasal 4 dan Pasal 5.

Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa ASN pria yang hendak memiliki lebih dari satu istri wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Jika tidak mendapatkan izin, tetapi tetap melangsungkan pernikahan kedua atau seterusnya, ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Masih Ada yang Jual LPG 3 Kg Melebihi HET : Siap-siap Satgas Beraksi !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan