Pergub Poligami ASN DKI Jadi Sorotan : Ini Langkah Mendagri Tito Karnavian !

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan terkait beberapa isu saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:DPRD Sumsel Tetapkan HDCU Gubernur dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030

Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran terhadap lingkungan kerja dan keluarganya.

“Aturannya sudah jelas, jika tidak ada izin dari pejabat yang berwenang, maka ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin berat,” terang Teguh Setyabudi saat ditemui dalam acara terpisah.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan mengenai latar belakang penerbitan Pergub tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Anggaran Bansos 2025 : Ini Kriteria Terbaru Penerima !

BACA JUGA:Dinkas Palembang Sediakan 1.258 Formasi Guru PPPK 2025 : Ini Harapan Calon Pelamar !

Teguh menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi keluarga ASN dan menciptakan keteraturan dalam administrasi pernikahan serta perceraian.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perkawinan atau perceraian yang dilakukan oleh ASN dapat tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Teguh.

Menurutnya, Pergub tersebut sudah dirancang sejak 2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan kementerian terkait.

Namun, Teguh menyayangkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, seolah-olah pemerintah DKI Jakarta mendorong atau mengizinkan poligami.

“Yang diviralkan adalah kesan bahwa kami mengizinkan poligami, padahal semangat utama kami adalah menciptakan aturan yang tertib dan adil bagi ASN,” tegasnya.

Teguh menjelaskan, Pergub ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah atau mendorong praktik poligami, melainkan sebagai regulasi untuk memastikan bahwa setiap tindakan ASN terkait perkawinan atau perceraian dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Dengan adanya aturan ini, kami ingin melindungi semua pihak, baik ASN itu sendiri, pasangan, maupun anak-anak mereka dari kemungkinan dampak negatif jika pernikahan atau perceraian dilakukan tanpa aturan yang jelas,” paparnya.

Namun, kebijakan ini menuai berbagai respons dari masyarakat.

Beberapa pihak menganggap kebijakan tersebut dapat disalahartikan sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan poligami di lingkungan ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan