Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Bongkar Praktek Ilegal Drilling di Desa Sungai Pinang
TKP Pengamanan pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Foto : Dokumen Palpos--
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, menjelaskan Pengungkapan ilegal drilling ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, bersama Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, segera menuju lokasi.
Setiba di lokasi, Anggota mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
BACA JUGA:Bulog OKU Tetapkan HPP Beras dan Gabah Tahun 2025
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas
"Personel langsung menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, di sekitar lokasi ditemukan sekitar 70 sumur lainnya yang sudah tidak aktif.
"Meskipun sebagian besar sumur tidak aktif, dampak aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar," tambahnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:10 Kabupaten di Sumatera Selatan Tetapkan Siaga Darurat : Banjir dan Longsor Jadi Ancaman Serius !
BACA JUGA:Muba Terima LHP Semester II Tahun Anggaran 2024
Mereka dijerat dengan Pasal 52 dan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Kepolisian mengapresiasi kerja sama warga yang telah memberikan informasi, sehingga praktek ilegal ini dapat dihentikan.
Dengan pemberantasan ilegal drilling ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga sumber daya alam dan lingkungan semakin meningkat.