Tak Lulus PPPK : Status Honorer Bisa PPPK Paruh Waktu !
Pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK. -Foto : Istimewa-
Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia.
Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.Selanjutnya Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus.
Dimana kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Aba Subagja mengatakan, bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.
Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama. Peserta diminta untuk menyesuaikan penetapan kebutuhan sesuai dengan perubahan yang berlaku.
Proses penyesuaian ini dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
Lalu pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos. Selanjutnya tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
Lalu pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Kemudian terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Selanjutnya telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN dan masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
Lalu honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".