Tak Lulus PPPK : Status Honorer Bisa PPPK Paruh Waktu !
Pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK. -Foto : Istimewa-
dan kriteria lainnya pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.