Dewan Sesalkan Pemerintah Kecolongan, Temukan Jalan Crossing Tidak Memiliki Izin
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan sidak terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara PT DBU, PT Tiga Putri dan PT WSL.-Foto : Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, menyesalkan setelah mengetahui ada jalan crossing tidak memiliki izin tanpa diketahui oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.
Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan mudahnya mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batubara tanpa mengkaji aspek lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap akivitas perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Hal tersebut disampaikan setelah anggota Komisi I saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara PT DBU, PT Tiga Putri dan PT WSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Enim, Selasa 14 Januari 2025.
Dalam sidak itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I M Azhari SH bersama anggota Yones Tober simamora ST SH MH, Hj Titit Susanti SPd MM, Harmison SE, M Pasma Ajiansyah ST dan pendampingi Komsi I Firmansyah SH.
BACA JUGA:Lapas Muaraenim Razia Blok Hunian dan Tes Urine Secara Berkala
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal : Truk Hino Terbalik di Jalan Lintas Sumatera, Polisi Sebut Ini Penyebabnya
Turut hadir juga, pewakilan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sidak ini menindak lanjuti hasil rapat di kantor bupati 31 Desember lalu. Komisi 1 memanggil pihak terkait hal ini Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP. Setelah melakukan sidak, ada satu jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP di daerah Sosial, Kecamatan Muara Enim," ujar Yones Tober.
Atas temuan tersebut, lanjut politisi PAN ini, pihaknya akan memangil kepala desa, camat dan dinas terkait.
Kenapa hal tersebut tidak diketahui oleh pihak terkait. "Direncanakan minggu depan Komisi I akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Terus Selidiki Insiden Meninggalnya Riki : PLN Lakukan Ini !
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmi Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKI
Disisi lain, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.
"Kami dari Komisi I tidak mengetahui (MoU) sewa sebagian lahan untuk jalan hauling angkutan batubara. Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo akan segera kita palinggil," tegasnya.