Insentif Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan : 40 Persen Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi 10 Persen !

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi-Foto : Dokumen Palpos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan