7 Kali Curi Motor Baru Tertangkap : Ini Pengakuan Pelaku !

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melakukan wawancara dengan tersangka spesialis Curanmor sepeda motor.-Foto : Ozi-

KORANPALPOS.COM - Setelah melakukan penyelidikan,  Polres Muara Enim akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Muara Enim. 

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 7 unit sepeda motor hasil curian komplotan pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu memang telah berhasil mengamankan salah satu pelaku yang merupakan komplotan dari spesialis Curanmor.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang sehari-hari bekerja sebagai petani. 

BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Mulyono di Musi Rawas : Ini Motif dan Kronologi Versi Tersangka !

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Jalintim Sungai Lilin Libatkan 3 Mobil : Ini Kronologisnya !

"Pelaku dalam melakukan aksi pencurian bersama dengan dua orang rekannya inisial Y dan M yang saat ini masih DPO," ujar AKBP Jhoni Eka Putra, Senin 6 Januari 2025.

Adapun modus pelaku, lanjut Kapolres, saat melancarkan aksinya pelaku bersama komplotannya selalu mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah. 

Jika di rasa aman, kata dia, barulah komplotan tersebut beraksi dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T yang dimodifikasi atau merusak stang motor dengan cara ditendang.

Setelah berhasil, sepeda motor langsung dibawa ke tempat persembunyian pelaku. Untuk motif pelaku mengaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari

BACA JUGA:Romano : Kluivert Gantikan Shin Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Pelaku yang Menghabisi Mulyono dengan Keji Tertangkap : Ternyata Tetangga Sendiri, Motifnya ?

"Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang. Karena pengembangan baru bisa kita ekspos," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, sambung Kapolres yakni 1 unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan