7 Kali Curi Motor Baru Tertangkap : Ini Pengakuan Pelaku !

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melakukan wawancara dengan tersangka spesialis Curanmor sepeda motor.-Foto : Ozi-

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Kapolres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kepemilikan.

Jika bisa membuktikan atas kepemilikannya bisa diambil secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, dari pengakuan Tersangka Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini, bahwa ia sehari-harinya berprofesi sebagai petani, namun karena diajak rekannya (DPO.red) dan tergiur akan hasilnya iapun ikut saja.

Dalam setiap aksinya bertindak sebagai tim survei merangkap joki juga, sedangkan rekannya bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor curiannya.

Dan setiap selesai melaksanakan aksinya motor hasil curian disimpan dahulu dirumahnya sambil mencari pembelinya. 

"Saya kebagian sekitar Rp 4 jutaan, dan habis untuk kebutuhan sehari-hari," ujar ayah duda satu anak ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan