Dukung Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Ketua Laboratorium Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq-Foto: Antara-

BACA JUGA:Panglima Mutasi 101 Perwira Tinggi

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

BACA JUGA:Putusan MK yang Mengukir Sejarah Sepanjang 2024 : Apa Saja ?

BACA JUGA:MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan