Pria di OKU Nekat Bongkar Rumah Anggota TNI AD : Endingnya Bisa Ditebak !
Pelaku diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.-Foto : Eco -
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk dimintai keterangan,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Minggu 5 Januari 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Penyewa Mobil Kasus KM 45 Tol Tangerang Jadi Tersangka
BACA JUGA:4 dari 5 Pelaku Perampokan Karyawan PNM Diciduk Polisi, Uang Rp 30 Juta dan Hp Raib
“Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan keterlibatan pihak lain,” sambung dia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.