Motif Cemburu Buta : Suami Siram Air Keras ke Istri dan Keluarganya !
Tersangka GG (59) warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat dimasukkan ke sel tahanan Mapolsek Nagrak -FOTO : ANTARA-
Kapolsek Nagrak juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menggali lebih dalam motif tersangka.
Selain itu, pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi para korban, terutama anak-anak yang terlibat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban, terutama anak-anak yang masih sangat rentan," tambah Asep.
Selain itu, insiden ini menjadi sorotan masyarakat setempat.
Beberapa warga Kampung Dukuhnara menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa di masa depan," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua anggota keluarga.
Edukasi tentang pengelolaan emosi dan komunikasi yang sehat dalam rumah tangga sangat diperlukan guna mencegah konflik yang berujung pada kekerasan.
Dalam kasus ini, pelaku akan menghadapi proses hukum yang sesuai, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa para korban mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi medis maupun psikologis.
Upaya bersama dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk mencegah kekerasan seperti ini terjadi lagi.