Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir : Serahkan Diri Usai Habisi Korban !

Tersangka Rahmad Fauzan diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk penyidikan kasusnya.-Foto : Isro -

Setelah melakukan aksinya, RF langsung menyerahkan diri ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

“Pelaku menyerahkan diri ke Polres OKI karena merasa takut akan amukan massa jika menyerahkan diri di Polsek atau Polres Ogan Ilir,” ungkap Ilham pada Senin, 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Tersangka Pembacokan yang Menewaskan Penjaga Kebun Sawit Terancam Hukuman 15 Tahun : Ini Motif Sebenarnya !

BACA JUGA:Pura-pura Menemui Keluarga : Warga Sungai Keruh Embat Sepeda Motor !

Polres OKI kemudian berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku kini ditahan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan awal, RF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lanjutan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pemilik kebun sawit, Andi, yang menjadi saksi utama dalam kasus ini,” tambah Ilham.

Kasus pembunuhan ini menjadi peringatan penting tentang bagaimana persoalan kecil, jika tidak disikapi dengan kepala dingin, dapat berujung pada tragedi besar.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan emosi serta komunikasi yang baik dalam menghadapi konflik.

Alimin, yang awalnya hanya ingin memperjuangkan upah yang lebih layak, harus kehilangan nyawanya di tangan rekan kerjanya sendiri.

Sedangkan Rahmad Fauzan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan brutalnya.

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan kerja dan menyelesaikan konflik secara bijak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan