UMK OKU Timur 2025 Naik 6,5 Persen
Elfian Syawal, Kadisnakertrans OKU Timur-Foto : Ardie-
KORANPALPOS.COM - Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur, Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 di OKU Timur naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Kenaikan 6,5 persen tersebut sama dengan penambahan upah sebesar Rp 228.855 Sehingga dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.520.840 naik menjadi Rp 3.749.696 di tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Elfian Syawal mengatakan, angka kenaikan UMK di Kabupaten OKU Timur merupakan hasil kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan.
"Kita sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan beberapa hari lalu. Sebagian besar sepakat itulah yang menjadi keputusan," kata Elfian Syawal, Rabu (18/12).
BACA JUGA:Sepi Pemohon : Tarif Baru Paspor Diberlakukan Desember 2024 !
BACA JUGA:UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta
Dia menjelaskan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.
Elfian mengatakan, selain menyepakati UMK tahun 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.
"UMSK juga naik. Kenaikan sebesar 1 persen atau Rp 37.497 dari besaran UMK OKU Timur tahun 2025. Jadi UMSK di OKU Timur tahun 2025 disepakati Rp 3.787.193," kata Elfian lagi.
Dijelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk diajukan persetujuan ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ibu dan Batita Tersambar Petir di Muara Lakitan, Begini Kronologisnya !
BACA JUGA:Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum, Ini Alasannya!
"Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025," pungkasnya.