53 Pejabat Banyuasin Resmi Dilantik ke Jabatan Fungsional
Pelantikan 53 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Banyuasin, Selasa, 17 Desember 2024-Foto : Roni-
• Kolaboratif
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat yang baru dilantik harus bekerja optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara, saudara-saudari dituntut untuk bertanggung jawab dan siap mencurahkan tenaga, pikiran, serta daya upaya untuk kemajuan Kabupaten Banyuasin dan bangsa Indonesia," ujarnya.
Sekda Banyuasin menegaskan bahwa para pejabat fungsional harus menjalankan tugas sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pelaksanaan tugas dan sumpah jabatan harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun 53 pejabat yang dilantik dan mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN terdiri dari berbagai jabatan fungsional, di antaranya:
1. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa: 1 orang
2. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku: 1 orang
3. Administrator Kesehatan: 2 orang
4. Penata Kelola Jalan dan Jembatan: 5 orang
5. Pengelola Sumber Daya Air: 4 orang
6. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman: 3 orang
7. Guru: 37 orang
Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN di Kabupaten Banyuasin dan mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, profesional, dan berkualitas.
Di akhir acara, Sekda Banyuasin mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik.
"Semoga saudara-saudari dapat mengemban amanah ini dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab. Jadikan pelantikan ini sebagai momentum untuk berkontribusi lebih besar bagi kemajuan daerah kita," pungkasnya.