Topandri Resmi Ditetapkan Tersangka, KPU Lubuklinggau Langsung Pleno Tetapkan Plh Ketua

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri. Foto : Dok Palpos--

LUBUKLINGGAU- Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang dialaminya di Kabupaten PALI.

Penetapan tersangka terhadap Topandri dipastikan tidak akan menganggu tahapan pemilu yang sedang dilaksanakan.

Hal itu dipastikan langsung oleh Komisioner KPU Lubuklinggau Andri Affandi, Kamis 28 Desember 2023.

Menurut Andri, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Polres PALI terkait penetapan Topandri sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Kejari OKI Sampaikan Capaian Kinerja di Tahun 2023

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kajari OKI Imbau Masyarakat untuk Menjadi Pemilih yang Cerdas

"Kami tahu dari media kalau beliau itu kan naik status menjadi tersangka. Tapi bentuk surat apapun kan belum kami terima, belum ada," kata Andri.

Pasca mengetahui hal itu lanjutnya untuk kelancaran aktivitas KPU, semalam KPU Lubuklinggau telah menggelar rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Lubuklinggau dengan menunjuk Plh. 

Dalam hal ini Plh  yang ditunjuk adalah Bambang Irawan. 

Untuk selanjutnya dikatakan Andri, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi. 

BACA JUGA:ODGJ Boleh Memilih ? Begini Tanggapan KPU OKI

BACA JUGA:Gejolak Ratusan Pemuda Pancasila: Desakan Berhenti Pembangunan Penangkaran Kera di Pemkab Ogan Ilir

Sementara itu mengenai aktivitas dan urusan kantor pasca ditetapkannya Topandri selaku Ketua KPU Lubuklinggau sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres PALI, ditegaskan Andri, tidak terganggu, dan proses logistik terus berjalan. 

"Karena sudah sesuai jadwal. Termasuk rekrutmen KPPS  sudah berjalan dan  logistik kan memang sudah terkoordinir dari awal," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan