Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diciduk, Barang Buktinya Ditemukan Disini !

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Dokumen palpos--

KORANPALPOS.COM - Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan. 

Kamis, 13 Desember 2024,  sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba menciduk Pales Lidiyansah, seorang pengedar narkotika di Wilayah Mura. 

Penangkapan pemuda berusia 31 tahun tersebut dilakukan di kediamannya di  Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Mura. 

Bersama tersangka Pales Lidiyansah, polisi menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,12 gram.

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga, Buruh Harian Diamankan Polsek Tanjung Batu, Satu Masih Buron

BACA JUGA:Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi !

Selain itu, terdapat satu bungkus plastik klip sedang, satu botol bening, dan tiga bungkus plastik klip kosong. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana hijau milik tersangka yang digantungkan di dalam kamarnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, mengungkapkan diciduknya tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Dusun V,  Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Mura. 

Polisi kemudian melakukan tindakan cepat dengan langsung mendatangi lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar Romi. 

BACA JUGA:Mantan Pegawai Swasta di Ogan Ilir Tipu 15 Orang : Modus Iming-iming Pekerjaan !

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !

Akibat perbuatannya, tersangka Pales Lidiyansah, terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta,” jelas AKP Romi 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika membawa konsekuensi hukum yang berat. Undang-Undang Narkotika di Indonesia tidak hanya memberikan ancaman pidana penjara tetapi juga denda yang sangat besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan