Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi !

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita polisi.-Foto : Prabu-

KORANPALPOS.COM - Seorang pemuda bernama Warda Lesmana (38) ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih lantaran diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Perum Graha Lingkar Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini ditangkap Selasa, 10 Desember 2024, disebuah bedeng yang terletak di Jalan Sepakat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson SH didampingi KBO Satresnakorba, Ipda Rudi Hartono SH mengatakan pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, sering terjadi transaksi narkoba di sebuah bedeng di Jalan Sepakat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur," ungkap Jonson kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Mantan Pegawai Swasta di Ogan Ilir Tipu 15 Orang : Modus Iming-iming Pekerjaan !

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkotika di Kota Lubuklinggau Digulung : Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan  

Menindaklanjuti laporan itu kata Jonson, tim opsnal dipimpin KBO satresnakorba langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah memastikan keakuratan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut dan menangkap pelaku berinisial WL," ujar Jonson. 

Saat melakukan penggeledahan sambung Jonson, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Milk di lantai ruang tamu dekat tersangka berdiri," bebernya. 

BACA JUGA:Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor : Ini Dua Tampang Pelaku !

Setelah dilakukan intograsi kata Jonson, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.

"Tersangka mengaku sabu-sabu tersebyt  didapatkan dengan cara membeli  dari Ag (DPO) seharga Rp 500,000,- dan rencananya akan dijual kembali," imbuhnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan