Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi !
Tersangka dan barang bukti sabu yang disita polisi.-Foto : Prabu-
Lebih lanjut Kasatresnarkoba menegaskan, karena perbuatan itu Warda Lesmana dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.
Sementara, tersangka Warda Lesmana mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
“Ia pak memang punyo aku, barang itu aku beli dari kawan aku limo ratus ribu. Rencanonyo selain dipake dewek jugo untuk bejual,” ujar Warda Lesmana alias Wet kepada petugas yang mengintrogasinya.