Bobol Rumah Warga, Buruh Harian Diamankan Polsek Tanjung Batu, Satu Masih Buron
Buruh harian diamankan Polsek Tanjung Batu.-Foto : Isro -
OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Kasus ini melibatkan dua pelaku, salah satunya telah diamankan oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Sementara satu lainya masih berstatus buronan (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Isriyani (50), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun IV Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi !
BACA JUGA:Mantan Pegawai Swasta di Ogan Ilir Tipu 15 Orang : Modus Iming-iming Pekerjaan !
Korban melaporkan bahwa pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, rumahnya dibobol oleh dua pelaku.
Pelaku yang teridentifikasi adalah Suradi alias Radi (29), seorang buruh harian dari Desa Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Batu, dan Arif Sapitra (26), buruh harian dari Desa Limabang Jaya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat atap rumah korban dan menjebol plafon.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, di antaranya dua unit televisi, satu tabung gas elpiji 3 kg, dan tujuh kotak granit.
BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling
Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pelalu ditabgkap Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.