Revisi KUHP Terbaru : Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipidana !
Aktifitas di tempat rehabilitasi pengguna narkoba di salah satu wilayah di Sumsel.-Foto : ANTARA -
Yusril mengungkapkan bahwa tenaga rehabilitasi yang tersedia saat ini masih terbatas, dan sebagian besar tenaga ahli tersebut hanya tersedia di Kementerian Sosial.
"Tenaga ahli yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi harus dididik. Kita perlu memperluas pelatihan tenaga rehabilitasi agar kebijakan ini berjalan efektif," ungkapnya.
Selain itu, infrastruktur rehabilitasi juga perlu diperbaiki.
Pemerintah berencana untuk bekerja sama dengan sektor swasta dan organisasi masyarakat untuk memastikan fasilitas rehabilitasi dapat mencukupi kebutuhan.
Revisi KUHP ini sejalan dengan tren global yang semakin mengutamakan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika.
Banyak negara telah beralih dari pendekatan represif menuju cara yang lebih berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan pengguna. Pendekatan ini lebih efektif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dengan mengutamakan rehabilitasi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang lebih berfokus pada kesehatan masyarakat dan pengurangan beban pada sistem peradilan.