Revisi KUHP Terbaru : Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipidana !
Aktifitas di tempat rehabilitasi pengguna narkoba di salah satu wilayah di Sumsel.-Foto : ANTARA -
"Dengan adanya pembeda antara pengguna narkoba dan pengedar dalam KUHP yang baru, penerapan hukum bisa lebih adil dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Pengguna yang tergolong korban harus mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi, yakni rehabilitasi, bukan dipenjara," ungkap Sulyaden.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberlanjutan dalam upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Penerapan hukuman yang lebih berbasis pada klasifikasi ini, menurutnya, memerlukan dukungan dari berbagai pihak, seperti tenaga medis, psikolog, serta ahli hukum pidana untuk memastikan bahwa setiap individu ditangani dengan cara yang tepat.
"Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba harus didukung dengan fasilitas yang memadai agar proses pemulihan berjalan optimal," tambahnya.
Sulyaden juga menekankan bahwa untuk pemberantasan narkoba yang efektif, perlu adanya pemisahan yang jelas antara mereka yang terlibat sebagai pengguna dan mereka yang berperan sebagai pengedar atau bandar.
Pengedar dan bandar narkoba, yang memiliki peran lebih besar dalam merusak masyarakat, tentu harus mendapat hukuman yang lebih berat dan lebih tegas.
Secara keseluruhan, ia menganggap bahwa revisi KUHP terbaru ini memberi harapan baru bagi penanganan masalah narkoba di Indonesia, asalkan penerapannya dilaksanakan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam proses rehabilitasi dan penegakan hukum.
Sementara revisi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi dan bukan dipidana, mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebagian besar warga menyambut baik kebijakan ini, namun ada juga yang mengungkapkan kekhawatiran terkait pelaksanaannya.
Haliza, warga Kota Palembang, menyambut positif keputusan pemerintah untuk memfokuskan pada rehabilitasi pengguna narkoba daripada hukuman pidana.
Menurutnya, kebijakan ini lebih humanis dan diharapkan bisa membantu banyak orang yang terjerat narkoba untuk pulih dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.
“Sebagian besar pengguna narkoba adalah korban dari pergaulan dan tekanan hidup. Jika mereka dipenjara, justru bisa memperburuk kondisi mereka. Harusnya mereka diberikan kesempatan untuk sembuh melalui rehabilitasi,” ujar Haliza, Kamis (12/12)..
Hal serupa diungkapkan oleh Setiawan seorang pekerja swasta di Palembang. Menurutnya, dengan mengutamakan rehabilitasi, pemerintah dapat mengurangi beban pada sistem peradilan dan lembaga pemasyarakatan yang selama ini terpapar masalah overkapasitas.
"Saya rasa ini langkah yang tepat, karena penahanan di penjara justru memperburuk masalah. Rehabilitasi lebih memberi harapan bagi pengguna narkoba untuk sembuh,” katanya.
Namun, tidak sedikit juga warga yang menyampaikan kekhawatirannya terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.