DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sumatera Selatan : Banyuasin dan Ogan Ilir !
Ilustrasi pilkada serentak 27 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung transparan dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“DKPP telah memanggil para pihak secara patut, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Pemanggilan dilakukan lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilu serentak 2024.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas penyelenggara pemilu, DKPP berkomitmen memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik ditangani secara tegas.
“Integritas penyelenggara pemilu adalah kunci suksesnya proses demokrasi. DKPP tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik,” tegas David.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Sumsel, Rudi Haryanto, mengatakan bahwa masyarakat berharap DKPP dapat menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan.
“Kita semua menginginkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Jika ada oknum yang melanggar kode etik, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Rudi.
Setelah sidang pemeriksaan selesai, DKPP akan melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan oleh para pihak. Keputusan atas perkara ini diharapkan dapat diumumkan dalam beberapa minggu ke depan.
Sidang-sidang seperti ini menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta transparansi.
Keputusan DKPP nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) merupakan pedoman yang harus diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
KEPP bertujuan untuk menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya.
Melalui sidang ini, DKPP menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap KEPP tidak akan dibiarkan begitu saja.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil di seluruh Indonesia.
Dengan adanya langkah tegas dari DKPP, diharapkan pelaksanaan pemilu 2024, termasuk Pilkada, dapat berjalan dengan lebih baik.