DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup : Mengurangi Beban Masyarakat !
Rapat perdana Komisi III DPR RI dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan bahas kesiapan pengamanan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (04/12/2024).-Foto: Antara-
Jika pelanggaran terus berulang hingga mencapai batas tertentu, dokumen dapat dicabut secara permanen.
“Sebagai contoh, jika SIM dibolongi hingga tiga kali karena pelanggaran, maka otomatis tidak dapat digunakan lagi. Hal ini bisa menjadi sistem yang lebih sederhana tanpa perpanjangan, sehingga meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:Resmi ! HDCU dan SONNI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Toha-Rohman Dipastikan Menangi Pilkada Muba 2024 : Harapan Baru untuk Masa Depan Muba !
Menurut Sudding, sistem ini akan memberikan pendekatan yang lebih efisien dan adil bagi pengguna jalan, sekaligus tetap menjaga kedisiplinan berkendara.
Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa ide serupa telah diajukan sebelumnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons positif. Kapolri disebut berjanji untuk mengevaluasi usulan tersebut dan melakukan kajian lebih lanjut.
“Saya sudah pernah menyampaikan hal ini kepada Pak Kapolri, dan beliau menyatakan akan melakukan evaluasi. Oleh karena itu, saya meminta kepada Pak Kakorlantas untuk kembali mengkaji dan mengusulkan perubahan ini,” tegasnya.
Langkah untuk memperpanjang masa berlaku dokumen hingga seumur hidup sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara.
BACA JUGA:OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Lakukan Pengawasan hingga Hasil Diantar ke KPU Sumsel
Di banyak tempat, sistem serupa telah diterapkan untuk dokumen identitas dan kendaraan, dengan tujuan untuk mengurangi beban administrasi serta memberikan pelayanan yang lebih efisien.
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kajian mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap penerimaan negara dari PNBP dan bagaimana mekanisme kontrol terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara efektif.
Apabila kebijakan ini diterapkan, masyarakat diharapkan dapat merasakan berbagai manfaat, di antaranya:
1. Pengurangan Beban Finansial: Tidak ada biaya rutin yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan dokumen kendaraan.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pengamanan Rapat Pleno KPU