OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim 2024
Kuasa Hukum Paslon HNU-LIA Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM melaporkan indikasi kecurangan atau pelanggaran ke Kantor Bawaslu Muara Enim.-Foto: Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kantor Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim mendadak ramai pada Senin 2 Desember 2024
Kehadiran pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MHum, LLM, menarik perhatian publik.
Kehadiran OC Kaligis, yang didampingi tim hukumnya, disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP, MSi, bersama Komisioner Koordinator Pelanggaran dan Data Informasi.
BACA JUGA:KPU Muaraenim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:Hasil Perolehan Suara Sementara : HDCU dan SONNI Unggul di Muaraenim !
Setelah mendatangi Kantor Bawaslu, OC Kaligis melanjutkan kunjungannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim.
Di sana, ia menyerahkan salinan surat berisi dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim 2024.
Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, dan memuat keberatan atas kejadian tertentu serta hasil rekapitulasi pemilu yang dinilai tidak sesuai.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Bupati dan Walikota Pemenang Pilkada di Sumsel 2024 : Menunggu Penetapan KPU !
BACA JUGA:HDCU Menang Banyak di Muratara : Berikut Hasil Lengkap Rekapitulasi Pilkada Muratara 2024 !
OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Dr. H. Nasrun Umar (HNU) dan Liasari (LIA).
Dalam keterangannya kepada media, ia menjelaskan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim.
Laporan dugaan kecurangan ini sebelumnya telah diajukan oleh tim pemenangan HNU-LIA pada 29 November 2024 dengan nomor laporan 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.