OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Dugaan Kecurangan Pilkada Muara Enim 2024
Kuasa Hukum Paslon HNU-LIA Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM melaporkan indikasi kecurangan atau pelanggaran ke Kantor Bawaslu Muara Enim.-Foto: Dokumen Palpos-
"Kami akan membawa temuan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, MK harus memberikan keputusan dalam waktu tujuh hari setelah pengajuan. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk kejadian mati lampu yang memengaruhi hasil suara," ujar OC Kaligis.
Ia juga menyebut bahwa timnya siap menghadirkan saksi-saksi yang relevan di hadapan MK.
"Kami optimis, dengan bukti-bukti ini, keadilan dapat ditegakkan dan suara rakyat tidak disalahgunakan," tambahnya.
Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP, MSi, menyatakan bahwa laporan OC Kaligis akan dipelajari dengan cermat.
"Kami akan menelaah laporan ini bersama tim. Secara garis besar, laporan menyebutkan adanya ketidaksesuaian data dan dugaan pelanggaran administratif. Proses investigasi akan dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara itu, pihak KPU Muara Enim belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Namun, Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menjalankan pemilu dengan transparan dan adil.
Pilkada Muara Enim 2024 telah menjadi sorotan tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional.
Dugaan kecurangan seperti ini, jika tidak diselesaikan secara transparan, dapat mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
OC Kaligis mengakhiri kunjungannya dengan menyampaikan pesan tegas, "Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi."
Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi Bawaslu, KPU, dan institusi hukum lainnya untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas pemilu.
Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.