Pemerintah Resmi Naikan UMP 6,5 Persen : Angin Segar bagi Pekerja !

Para pekerja dan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan menuntut hak mereka. -Foto : Istimewa-

Namun, Anton menegaskan bahwa di tingkat kabupaten, belum ada undangan resmi untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Oleh karena itu, dia belum dapat memberikan penilaian yang lebih dalam mengenai dampak keputusan tersebut di tingkat lokal.

"Untuk memberikan keterangan yang lebih valid, kami menunggu pemaparan dari pihak pemerintah kabupaten dan BPS dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin," tambahnya.

Anton juga menyampaikan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan yang akan datang, pihaknya berencana mengusulkan agar upah sektoral di kabupaten Muba lebih tinggi dari UMP dengan selisih sekitar Rp100 ribu atau lebih sedikit.

"Kami akan mengusulkan agar upah sektoral lebih tinggi daripada UMP, tergantung pada hasil diskusi bersama pihak-pihak terkait, termasuk Apindo," lanjutnya.

Terkait dengan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sebelumnya menyatakan keberatan atas kenaikan UMP 6,5%, Anton memperkirakan bahwa sikap Apindo di tingkat kabupaten kemungkinan akan serupa.

"Melihat sikon saat ini melalui media massa, saya rasa Apindo akan tetap menyuarakan keberatannya terhadap angka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di tingkat kabupaten," tandasnya.

Anton berharap rapat Dewan Pengupahan dapat segera dilaksanakan agar pihak-pihak yang terlibat bisa menyusun keputusan yang terbaik bagi kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, UMP Sumsel 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen, sebuah angka yang relatif kecil dibandingkan dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus melonjak.

Meski demikian, keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP tahun 2025 mendapat berbagai tanggapan dari pengusaha dan serikat buruh.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan memahami bahwa kenaikan UMP adalah langkah yang penting untuk meningkatkan daya beli pekerja.

"Kami percaya bahwa keputusan ini akan berdampak positif bagi keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta perekonomian daerah," ujar Sumarjono.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan terkait upah minimum sektoral yang seringkali rumit dalam proses negosiasi bipartit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan