Pemerintah Resmi Naikan UMP 6,5 Persen : Angin Segar bagi Pekerja !

Para pekerja dan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan menuntut hak mereka. -Foto : Istimewa-

Menurutnya, kenaikan UMP ini memberi harapan baru, meski masih banyak tantangan ke depan.

"Saya berharap pemerintah dapat terus memperhatikan kondisi lapangan kerja dan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja, " ujarnya, Selasa (3/12). 

BACA JUGA:20 Ribu Pelari Ramaikan Sumsel Run 2024

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sampaikan 7 Pesan Presiden dalam Peringatan HUT KORPRI ke- 53

Namun walau kenaikan 6,5 persen disambut baik, tidak sedikit pekerja yang merasa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Beberapa pekerja berharap agar pemerintah lebih memperhatikan faktor inflasi dan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi. 

Santoso, seorang salah seorang buruh di Mura mengatakan, meskipun kenaikan UMP ini bisa membantu, tetapi harga-harga barang terus naik, jadi kenaikan upah ini masih terasa kurang.

Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi ini.

Rina, salah seorang yang bekerja di sektor ritel di Sumsel, juga mengungkapkan hal serupa.

"Saya berharap pemerintah bisa menyesuaikan kenaikan ini dengan harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak. Kalau hanya naik sedikit, itu mungkin hanya bisa menutupi sebagian kebutuhan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan hidup," tuturnya.

Selain itu, pekerja juga berharap agar pemerintah lebih fleksibel dalam menerapkan kebijakan upah minimum sektoral, yang sering kali menghadapi kendala dalam proses negosiasi bipartit. 

"Pemerintah perlu lebih memperhatikan sektor-sektor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam penetapan upah," ujarnya.

Terpisah, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Anton menyatakan, sebagai serikat buruh di tingkat kabupaten, pihaknya belum dapat memberikan penilaian final mengenai apakah angka tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Anton menjelaskan, angka kenaikan UMP 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo telah melalui berbagai tahapan perundingan dan mendengarkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing serikat pekerja/buruh.

"Keputusan tersebut telah melalui diskusi yang panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk serikat buruh di tingkat pusat," ujar Anton.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan