KPU Palembang Ungkap Alasan PSU di 5 TPS

Proses penghitungan suara di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Senin, 2 Desember 2024-Foto: Dahlia-
Di TPS ini, terdapat dua pemilih yang mencoblos menggunakan formulir pemberitahuan (C6) milik orang lain. Praktik ini jelas melanggar ketentuan pemilu yang mewajibkan pemilih membawa identitas yang sah dan sesuai dengan data pemilih.
4. TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I
BACA JUGA:PDIP Vs KIM Plus di Pilkada 2024 : Siapa yang Mendominasi di 5 Provinsi Kunci ?
Seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK juga diketahui mencoblos di TPS ini.
5. TPS 22 Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako
Di TPS ini, tiga pemilih mencoblos menggunakan formulir pemberitahuan milik pemilih lain.
Ketua KPU Palembang, Syawaludin, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima laporan mengenai kekeliruan ini.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Bersama Gakkumdu Lakukan Patroli Pengawasan Pungut Hitung
BACA JUGA:Polri Dinilai Berhasil Jaga Kondusivitas Selama Pilkada 2024
"Kami memanggil para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian ini," jelasnya.
Setelah melalui proses klarifikasi, KPU memutuskan untuk melaksanakan PSU guna memastikan setiap suara yang masuk berasal dari pemilih yang sah dan sesuai aturan.
"Keputusan ini tidak hanya untuk memperbaiki kesalahan administratif tetapi juga sebagai bentuk komitmen KPU menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," tambah Syawaludin.
Pada hari PSU, suasana di lima TPS tampak lebih ketat dari biasanya. Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian dikerahkan untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.
BACA JUGA:Khofifah Tegaskan Video Janji Santunan Adalah Hoaks